Ragam Riau—Masih tingginya kasus corona di kota Pekanbaru hingga menjadi zona merah, menjadi satu alasan Walikota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang penutupan Taman Rekreasi/ Wisata dan peniadaan kegiatan pada gedung Pertemuan/Hotel dan Convention Center. Surat edaran tertanggal 16 Mei itu berisi tiga poin penting yaitu seluruh pelaku usaha Taman Rekreasi/wisata menutup usaha selama 7 hari terhitung tanggal 17-23 Mei.
Poin kedua kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan/hotel/conventiaon center/yang melaksanakan acara melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumuman agar di tunda atau ditiadakan selama tujuh hari terhitung 17-23 Mei. Dan poin ketiga dilakukan pengawasan yang dilakukan oleh penegak hukum Satuan Tugas Penanganan Covid 19, kota Pekanbaru yang terdiri dari unusur BPBD,TNI Polri, Satpol PP, dalam pelaksanaanya melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi seuai.
Walikota Pekanbaru Dr. Firdaus ST.MT mengatakan edaran ini diterbitkan karena melihat perkembangan kasus positif Covid-19 saat ini. Kasus positif kembali meningkat menjelang lebaran Idulfitri tahun ini.Maka pemerintah kota mengambil langkah untuk menghindari terjadi kerumunan pada tempat-tempat tertentu. Salah satunya pada tempat wisata. “Ini upaya kita bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus,” terang Datuk Bandar Setia Amanah ini.
Selain mengeluarkan surat edaran penutupan taman wisata, unsur pemko Pekanbaru, TNI-Polri melakukan penyekatan di beberapa pintu masuk kota Pekanbaru. Seperti yang terjadi di jalan lintas Pekanbaru-Padang dilhari minggu lalu dilakukan penyekatan, ratusan kendaraan yang hendak masuk ke kota Pekanbaru di paksa putar balik. Sementara di objek wisata yang lagi hits di kota Pekanbaru Asia Heritage yang sempat buka di awal awal hari raya Idul Fitri akhinrya tutup di hari Minggu( 16/05/2021) tutupnya objek wisata yang ada di Kecamatan Rumbai TImur itu akibat membludakanya pengunjung yang datang.