Ragam Riau-Lampu penerangan jalan umum atau PJU ilegal sangat marak di Pekanbaru, Riau. Tidak hanya itu, di daerah berjuluk Kota Bertuah itu banyak pula PJU tidak standar, memakai lampu mercury dengan voltase di atas 150 Watt hingga 500 Watt.
Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan PLN saat ini masih terus melakukan penertiban lampu PJU ilegal.
Penertiban tersebut dilaksanakan di Rayon Panam, Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bina Widyadan. Lalu, di Rayon Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
“Kami terus melakukan menertibkan lampu jalan berdaya listrik tinggi bersama PLN,” kata Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Senin (9/10/2023).
Dijelaskan dia, bahwa di Kota Pekanbaru ada 41.000 lampu PJU. Dari hasil pendataan pihaknya di lapangan, PJU yang sah sebanyak 37.000 tiang. Kemudian, 4.000 PJU lainnya berstatus ilegal.
“Penertiban masih terus berjalan karena ada beberapa lokasi yang belum ditertibkan. Penertiban lampu PJU Ilegal dilakukan selama dua bulan yakni bulan September dan Oktober,” jelas Yuliarso.
Dia mengatakan, penertiban lampu PJU ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB setiap hari. Target kali ini adalah menertibkan lampu mercury yang voltase nya di atas 150 Watt dan juga ada yang 500 watt atau lampu PJU berdaya listrik tinggi dengan mengerahkan 55 orang petugas Dishub didukung rekanan PLN.
“Kami menertibkan PJU di Kecamatan Bina Widya dan Tuah Madani (Rayon Panam) dan Rayon Simpang Tiga (Kecamatan Bukit Raya). Kami mengerahkan 55 orang petugas Dishub didukung rekanan PLN,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru melalui Dishub Kota Pekanbaru bekerja sama dengan PLN telah melakukan apel bersama dalam rangka penertiban PJU di wilayah Kota Pekanbaru. Pasalnya, hingga saat masih banyaknya ditemukan PJU yang ilegal.
Tim kolaborasi Dishub Pekanbaru dan PLN bersama-sama melakukan penertiban tersebut di lokasi-lokasi yang sudah terpetakan. Yuliarso mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa mendukung agenda ini.
Tujuan dari penertiban ini, kata Yuliarso, adalah memberikan layanan penerangan jalan umum kepada masyarakat yang lebih terukur, tepat sasaran dan tepat guna sehingga lampu-lampu tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik.
“Untuk penertiban dilakukan selama 2 bulan. Sasaran lampu berdaya tinggi diatas 150 Watt akan diganti atau diremajakan dengan lampu baru, jumlah lebih kurang 2.500 bola lampu. Personil dishub lebih kurang 55 orang. Lokasi bulan pertama wilayah rayon panam dan simpang tiga bulan kedua rayon kota barat, kota timur dan rumbai,”pungkasnya.(mcr/ddk)