
Ragamriau.com — Kepala Dinas Pendidikan Riau H Rudiyanto memeinta masyarakat bisa menerima hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) yang akan diumumkan sore ini, Senin 8 Juli 2019. Karena PPDB tersebut telah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Rudi menjelaskan bahwa hasil dari pengumuman PPDB ini menjadi acuan dari peserta didik yang lulus untuk mendaftar ulang. Karena jika tidak mendaftar ulang sekolah tidak akan menerima siswa yang bersangkutan.
“Sore ini pukul 16.00 WIB akan diumumkan hasilnya. Kalaupun ada peserta didik yang tidak diterima di tempat sekolah mendaftar, bisa mendaftar di sekolah lainnya yang kuotanya masih belum terpenuhi atau bisa mendaftar di sekolah swasta,” ujar Rudi, Senin 8 Juli 2019.
Rudi menegaskan, jika memang ada SMA/SMK yang belum terpenuhi kuoatnya agar dapat menerima calon mahasiswa yang ingin mendaftar, namun itu harus benar-benar kuotanya masih ada, bukan dengan menambah.
“Bagi sekolah yang sudah cukup kuotanya tidak diperbolehkan menambah kelas atau menerima siswa baru selain dari hasil PPDB. Termasuk menerima siswa dengan cara menjual bangku. Kalau ada sekolah yang menjual bangku, laporkan segera akan kita proses. Kalau perlu kita laporkan ke pihak yang berwajib,” tegas mantan Pj Bupati Inhil ini. (ckl)