Senin , 2 Desember 2024
Home » Ekonomi » Formula Baru BBM, Harga Pertamax Cs Turun

Formula Baru BBM, Harga Pertamax Cs Turun


Ragamriau.com — Melalui Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan ketentuan penurunan harga serta formula harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) umum nonsubsidi.

Menurut Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto berdasarkan ketentuan tersebut, Badan Usaha telah melakukan penyesuaian dan melaporkan besaran harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN.

“Formulanya yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum Jenis Bensin Dan Solar yang Disalurkan lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019,” papar Djoko pada jumpa pers, di Kementerian ESDM, Jakarta, Ahad 10 Februari 2019.

Dijelaskannya, dalam formula harga dasar yang digunakan untuk menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN. Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha, wajib dilaporkan kepada Pemerintah.

“Ini diambil dalam rangak terus melindungi konsumen, menjaga dan melindungi pelaku usaha untuk bersaing yang sehat dan fair serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar dan supaya terjadi persaingan yang sehat di antara badan usaha atau praktek usaha lebih fair,” imbuhnya.

Penjualan BBM Pertalite Meningkat

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha tersebut mengacu pula ketentuan batas bawah dengan perhitungan margin sebesar 5% dari harga dasar dan batas atas dengan perhitungan margin sebesar 10% dari harga dasar. Sehingga, Badan Usaha dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum di dalam rentang batas bawah dan batas atas tersebut.

“Selain mengatur marjin, yang juga penting adalah Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan Badan Usaha sebagai pedoman menetapkan harga jual BBM Umum. Jadi lebih terbuka dan fair sehingga tidak ada lagi badan usaha yang menjual BBM umum kemahalan. Ada batas atasnya. Ini untuk melindungi konsumen juga,” sebut Djoko.

Begitu pula dengan ditetapkan penurunan harga pada tanggal 10 Februari 2018 mulai pukul 00.00, Pertamina juga telah menurunkan harga BBM Umum yang dijualnya.

Beberapa lembaga penyalur lainnya juga telah melakukan penurunan harga sebelumnya yaitu Shell, Total, Vivo, Aneka Petroindo Raya. Sedangkan AKR, Exxon dan Garuda mas energi belum menurunkan harga karena masih sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM tersebut. Kemudian, untuk harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN akan menjadi lebih wajar dan fair bagi Badan Usaha dan masyarakat.

Sumber: Okezone

Baca Juga

Riau Pertahankan Juara Umum Tiga Kali Berturut-turut di Porwil Sumatera

Pekanbaru-Tirastimes:-Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera XI resmi ditutup oleh Plt Gubernur Riau Edi Natar Nasution, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *