Senin , 11 Desember 2023
Home » Ekonomi » Gelar Seminar Nasional Tentang Omnibus Law Cipta Kerja, Kontribusi Nyata Pascsarjana Unilak Bagi Indonesia

Gelar Seminar Nasional Tentang Omnibus Law Cipta Kerja, Kontribusi Nyata Pascsarjana Unilak Bagi Indonesia

Pascasarjan Unilak Gelar Seminar Nasional Tentang Omnibus Law Cipta Kerja

Ragam Riau – Pascasarjana Universitas Lancang Kuning menggelar seminar nasional tentang Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan Presiden. Mengangkat tema Strategi Implementasi Omnibus Law Cipta Kerja Menghadapi Peluang dan Tantangan Bisnis dan Investasi, seminar digelar secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom. Sabtu (19/12/2020).

Dimulai sejak pukul 08.30 wib, lebih dari 300 peserta telah bergabung secara virtual. Peserta adalah mahasiswa Magister Ilmu Hukum dan Magister Manajemen Unilak, serta dosen di lingkungan Unilak.  Narasumber seminar nasional yaitu, Prof.Dr.Eman Suparman (mantan ketua Komisi Yudisial/Dekan Fakultas Hukum Unikom Bandung), Prof.Dr.Muhardi., SE., M.,Si (Ketua Program Studi Magister Manajemen Unisba) dan Mohk Najih SH, M.Hum., Ph.D (ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang). Dibuka oleh Rektor Unilak Dr. Junaidi.SS.M.Hum, turut hadir Direktur Pascasarjana Unilak Prof. Dr.Syafrani, dua wakil direktur pascsarjana Dr. Adi Rahmat., Dr Irianysah SH.MH, dan kaprodi Magister Ilmu Hukum Dr. Ardiansah, SH, MAg, MH

Prof. Syafrani dalam sambutannya menyebutkan  pemilihan tema tentang Omnibus Law dan Cipta Kerja karena kami mencari topik-topik yang lagi tren dibicarakan masyarakat. Seminar ini bisa menjadikan mahasiwa produktif, dan mahasiswa bisa mengambil secara utuh, dan kedua prodi di Unilak bisa terlibat baik secara hukum maupun secara ekonomi. Nasarumber adalah orang pakar dibidangnya yang paham tentang hukum, ekonomi dan lapangan kerja.

” Harapan kita agar dari seminar ini mahasiswa bisa membuka forum-forum diskusi dan memberi masukan. Dari Undang undang ini (Omnibus Law) akan dibentuk regulasi peraturan menteri dan bagaimana praktek dilapangan. Dan ini bisa menambah wawasan mahasiswa. ” Sebut Prof Syafrani.

Seminar nasional dibuka oleh Rektor Unilak Dr. Junaidi. SS.M.,Hum, Rektor Unilak memberikan apresiasi atas dilaksanakan seminar nasional. Tema Omnibus Law ini sangat penting dan sedang hangat-hangatnya di perbincangkan di tengah tengah masyarakat. ” Kita mengapresiasi Pascasarjana Unilak yang mengadakan seminar nasional, narasumber yang berkualifikasi nasional adalah guru besar dari Bandung, serta pakar-pakar dibidangnya. Harapan saya dengan adanya diskusi ini dapat memberikan kontrubusi ke pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sekaligus bisa menjadi sosialisasi  maksud dari UU Omnibus Las Cipta Kerja ini. ”

Selama lebih dari 4 jam seminar berlangsung, tiga narsumber panjang lebar menjabarkan tentang hukum, ekonomi, investai, lapangan kerja, dan peluang pertumbuhan investasi. Seperti materi yang diberikan Prof.Dr.Eman Suparman yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial. Dalam pemaparannya ia memberikan materi dari perspektif pembentukan peraturan perundang undangan Indonesia. Dalam pembentukan UU harus ada naskah akademik dengan memperhatikan 6 prinsip yaitu good governance, principle of equality, prinsip Of Equality, prinsip legal Certainty, prinsip Prohibition of maschtsanwending (pelarangan penyalah gunaan wewenang), prinsip  of duty care, dan prinsip Of Reasonableness (kewajiban untuk berhati hati, dan prinsip berdasarkan alasan). Ujar guru besar fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini.

Sementara itu Prof. Dr.Muhardi.,SE.,M.,Si memberikan materi menakar peluang bisnis dan Investasi Pasca Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. menurut Prof Muhardi di dalam Omnibus Law Cipta Kerja ada 11 klaster yaitu menyangkut kawasan ekonomi, pengadaan lahan, penyederhanaan perizinan batu bara, persyaratan investasi kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha dengan dukungan riset dan inovasi, ketenagakerjaan, administrasi pemerintah mengenai pengenaan sanksi, Investasi dan proyek pemerintah.

Dan narasumber ketiga yaitu Mohk Najih SH, M.Hum., Ph.D ( ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang) selama dua puluh menit memberikan materi tentang perspektif politik hukum Ketenagakerjaan. Outsouching, kontrak kerja, pengupahan, dan perjanjian kerja menjadi pembahasan utama oleh Mohk Najih, ia secara detail membahas perbandingan pasal demi pasal di UU Tenaga Kerja dengan pasal di UU Omibus Law Cipta Kerja.

Seminar nasional ini diisi dengan diskusi dan sesi tanya jawab, mesti berlangsung virtual, banyak mahasiwa yang memberikan pertanyaan, rasa penasaran dan keingintahuan tentang Omnibus Law Cipta Kerja membuat seminar berlangsung menarik yang di pandu oleh Dr. Ririn Handayani MM,(kaprodi Magister Manajemen Unilak.(rls)

Baca Juga

Muhaimin Iskandar isi Kuliah Kebangsaan di Umri

Ragamriau.com – Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, ribuan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Riau …