Senin , 17 Februari 2025
Home » Ekonomi » Hikayat Dari Pojok Pusara Pasien Covid-19 dan Penantian “Hilal” Insentif Pekerja Penggali Kubur

Hikayat Dari Pojok Pusara Pasien Covid-19 dan Penantian “Hilal” Insentif Pekerja Penggali Kubur

Suryanto dan Anto yang bekerja sebagai penggali kubur di TPU Tengku Mahmud, Palas Rumbai, Pekanbaru. Sejak pandemi Covid-19 lebih dari 335 lubang kuburan telah mereka gali. (foto widiarso)

Ragam Riau–Matahari tepat di atas kepala, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, tampak tiga orang tengah menggali lahan. Topi tersemat di kepala mereka sebagai pelindung dari terik siang itu. Seorang di antaranya, berbaju kuning dan bercelana panjang, tangannya cekatan menyerok tanah dengan sekop, menggali tanah dan membuat lubang.

Gundukan yang tak terpakai disisihkan di samping lubang yang baru saja berhasil dibuat. Ia adalah Suryanto. Sejak 2010 silam melakoni pekerjaan sebagai penggali kubur. Meski usia kerjanya sudah hampir satu dasawarsa, tapi status kepegawaiannya tak berubah. Tetap saja
menjadi tenaga harian lepas di bawah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

Pemakaman umum tempat Suryanto bekerja itu berdiri sejak 2000 lalu. Mulanya lahan itu seluas lebih 10 hektare ini merupakan pemakaman biasa. Tapi belakangan, sejak wabah virus corona menjangkiti Indonesia, bagian belakang TPU digunakan untuk kuburan pasien Covid-19 yang meninggal. Namun tak ada plang atau tanda khusus yang benar-benar membedakan kuburan khusus pasien Covid-19 dengan kuburan lain. Hanya saja ketika masuk di bagian belakang, akan ada ratusan gundukan tanah yang terlihat masih baru.

Dari kejauhan, kaki-kaki penggali kubur tampak terbenam di dalam lubang galian. Suryanto tak sendiri, di tempat pemakaman umum ini ia satu tim dengan dua pekerja harian lepas lain, Anto dan Aprianto. Lantas seorang lagi berlaku sebagai koordinator TPU, Subhan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Seraya masih mengerjakan tugas, hanya bagian lutut ke atas mereka saja yang kelihatan.

Kuburan berjajar jadi latar belakang rutinitas para tukang gali. Ada ratusan jumlahnya. Di atas gundukan tanah itu terpacak papan kayu bertuliskan nama dan kode rumah sakit. Itulah makam-makam yang hari demi hari harus mereka kerjakan dan jumlahnya terus bertambah.

“Kadang sehari itu ada 4 jenazah yang masuk, kadang satu, kadang tidak ada, yang pasti tiap harinya kami harus menggali lubang kuburan,” cerita Suryanto.

Sejak tujuh bulan lalu hingga Awal tahun 2021  ada 550 kuburan yang terisi. Suryanto tak tahu kapan wabah berakhir, dengan begitu ia dan kawan-kawannya bisa ngaso dari menyiapkan lubang kuburan. Kian bertambahnya korban meninggal membuat pekerjaan penggali kubur tak mengenal libur. Bahkan hari Minggu pun, Suryanto dan kawan-kawannya tetap harus menyiapkan lubang kuburan.
Pandemi membuat hari-hari para penggali kubur lebih banyak dihabiskan di tempat pemakaman umum ketimbang pulang ke rumah. Menempuh jarak 30 kilometer, berangkat dari rumah pukul 06.30 pagi, Suryanto bakal pulang sekitar pukul 19.00 malam. Itu kalau sedang beruntung. Kadang, ada kalanya jenazah baru tiba pukul 18.00 sore.

“Sudah lebih dari 7 bulan kami lebih banyak waktu di kuburan, keluarga dan saya mengetahui bahwa pekerjaan ini penuh resiko, tapi ini sudah tanggung jawab dan harus dikerjakan,” ujar Suryanto kepada wartawan Riaukepri.com di sela istirahat siang.

Hampir saban hari, kata dia, ada saja jenazah yang datang untuk dikuburkan. Bahkan ketika tengah malam.
“Prosedurnya, sejak dua jam pasien meninggal, sudah harus dikuburkan,” tutur dia lagi.

Suryanto menceritakan, setiap pekerja harus menggali 1 hingga 2 lubang. Sehingga ketika jenazah tiba, bisa langsung dikubur. Tapi ia mengakui, waktu terberat adalah malam hari.
Jika jenazah tiba malam, penerangan hanya mengandalkan lampu dari mobil ambulans. Kondisi akan bertambah runyam ketika malam hari dan hari hujan. Tanah kuburan bakal becampur air sehingga memperlambat proses penutupan kuburan. Dengan risiko dan aral lintang pekerjaan penggali kubur, Suryanto sebetulnya tak minta muluk-muluk. Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan memang sudah ia dapat, meski baru didaftarkan pada Juli 2020 lalu. Namun ia masih berharap, pemerintah serius memperhatikan kebutuhan profesi penggali kubur, apalagi di tengah Covid-19 seperti ini. Misalnya saja soal ketersediaan fasilitas listrik, pondok peristirahatan di TPU, hingga vitamin atau suplemen untuk imunitas pekerja.

Kebutuhan seperti vitamin atau suplemen selama ini masih dipenuhi dari hasil patungan sesama penggali kubur.
“Untuk vitamin dan makan siang kami harus patungan, dan juga membawa bekal, untuk supleman jarang tersedia, paket internet juga diperlukan, karena panggilan masuk untuk menguburkan tidak mengenal waktu. Kami berharap ada perhatian lebih dimasa Covid,” ungkap Suryanto yang bergaji Rp74 ribu per hari tersebut.

“Termasuk soal perlindungan dari risiko para penggali kubur dari penularan Covid-19. Saat bekerja kami memang diberikan baju alat pelindung diri (APD) tapi itu kami gunakan saat menguburkan jenazah, kalau untuk dipakai saat menggali lubang tidak bisa sebab mengganggu tubuh, tidak nyaman dan menjadi lebih lambat saat menggali,” sambung Suryanto.

Harapan lain, pencairan insentif Rp 200 ribu yang dijanjikan untuk para penggali kubur berjalan lancar. Pemberian insentif ini sempat tertunda beberapa waktu. Walikota Pekanbaru Firdaus meminta pemakluman lantaran keterlambatan tersebut berkaitan dengan masalah administratif regulasi. Sementara gaji bulanan, menurut dia, tetap diberikan sesuai jadwal. “Yang tertunda cuma saja insentif tambahan. Kenapa? Ini juga berkaitan dengan regulasi, sekarang tidak persoalan. Tadi inspektorat telah memberikan verifikasi terhadap proposal
insentif yang diajukan dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman), dan Insyallah segera dicairkan. Uang tidak ada masalah,” tutur Firdaus kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Tapi, Suryanto kadung berutang. Kebutuhan harian tak bisa menunggu. Selama insentif belum mengucur, ia terpaksa terlebih dulu kasbon ke warung tetangga. “Susu, beras, minyak goreng, gula, kopi dan, teh yang sering berhutang ke warung, kadang sebulan hutang sembako Rp 500- Rp 700 ribu, tak tentu lah, saat gajian baru bayar,” ungkap dia.

Ahli Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Lancang Kuning, Indra Afrita menuturkan, perlindungan pekerja mestinya jadi prioritas, bertolok pada perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan, penggali kubur sebagai pekerja informal di tengah pandemi Covid-19 ini selayaknya menerima perhatian lebih. Indra lantas menyorot beberapa hal. Salah satu yang ironis menurut dia, adalah upah profesi penggali kubur yang mengabaikan pedoman upah minimum kota (UMK).

“Jika dilihat penggajian harian berdasarkan pada harian, tapi tetap, dasarnya harus pedomannya adalah UMK, tapi dilihat gaji penggali kubur ini tidak sampai UMK. Kota Pekanbaru UMK-nya Rp2,9 juta, sementara gaji THL Rp75 ribu, jika dikali 30 hari maka sekitar Rp2,250.000. Jadi jauh dari UMK, tak ketemu dia,” tegas Indra saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Indra Afrita, terkait dengan insentif yang belum jelas, sudah selayaknya insentif (uang tambahan) mereka harus segera diberikan, ini juga bagian dari kesejahteraan pekerja. Pemerintah harus memberikan perhatian lebih. Jika bekerja di luar rutinitas jam kerja atau rutinitas harian atau frekuensi bekerja lebih, maka sudah selayaknya mendapatkan (uang) lebih.

“Saya lihat terlambatnya insentif terletak pada regulasinya, kalau soal dana, saya yakin udah ada. Diperlukan itikat baik dari pemerintah, terlebih sudah dijanjikan, tidak ada alasan dia tidak mencairkan, kendala pasti terkait administrasi yang belum terpenuhi,” tutur Indra lagi.

Indra Afrita berpendapat, bagi pekerja (termasuk penggali kubur) jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan adalah perlindungan utama yang wajib diberikan. Sementara soal upah yang rendah, ia tak kaget, mengingat THL di bawah pemerintah sehingga gaji pun ditentukan kemampuan keuangan instansi. Sedangkan pada masa Covid-19 ini, beban kerja penggali kubur bertambah, maka menurut Indra sudah selayaknya mereka mendapatkan penghasilan lebih berupa insentif lantaran bekerja di luar pekerjaan pokok.

Indra Afrita pun menjabarkan hak-hak pekerja, jaminan pekerja itu tidak hanya kesehatan tapi juga jaminan ketenagakerjaan dan ini terbagi lagi, ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. “Jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja itu beda fasilitas perawatannya. Jaminan kesehatan dengan jaminan kecelakaan kerja maka jaminan kecelakaan kerja lebih lengkap perlindungannya. Kalau hanya jaminaan kesehatan yang diberikan tidak akan tercukupi,
jaminan kecelakaan kerja akan lebih lengkap perlindungannya,” jelas Indra.

“Maksudnya adalah pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja maka memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai. Dan pekerja penggali kuburan memiliki risiko besar terjadinya kecelakaan kerja karena berinteraksi dengan korban covid langsung setiap harinya, sering dengan frekuensi bekerja yang tinggi, mestinya orang beresiko ini harusnya diberikan perlindungan tinggi,” sambung Indra.

Sementara itu penanggung jawab komunikasi BP Jamsostek Kota Pekanbaru, Dedi Supriadi yang dihubungi awal Oktober lalu mengatakan, ada banyak manfaat pekerja terdaftar di Jamsostek, yaitu terlindungnya jaminan sosial bagi seorang karyawan yang telah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek dengan mengikuti program pada BPJamsostek yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM) dan jaminan
pensiun.

Disebutkannya, tujuan dari jaminan kecelakaan kerja adalah menjamin karyawan yang telah terdaftar agar memperoleh pelayanan kesehatan dan juga santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja dan mengalami kecelakaan kerja. Jaminan kecelakan kerja digunakan untuk memberikan jaminan kepada karyawan jika terjadi risiko kecelakaan saat bekerja, mulai dari berangkat hingga pulang dari tempat bekerja. Iuran untuk JKK sepenuhnya merupakan tanggungan perusahaan.

Sementara untuk program jaminan hari tua (JHT) merupakan jaminan yang bisa diterima oleh karyawan ketika sudah berhenti bekerja ataupun memasuki usia pensiun. “Program Jaminan Hari Tua ini bertujuan untuk menjamin karyawan agar menerima uang tunai apabila sudah berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Karyawan akan menerima hasil pengembangan dan juga iuran yang dibayarkan selama menjadi peserta.

Jaminan kematian yaitu jaminan yang memberikan bantuan dana jika peserta
mengalami kematian akibat kecelakaan kerja maupun tidak. Santunan ini akan diberikan secara langsung kepada ahli waris dari peserta. Terakhir jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

“Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia,” paparnya. (Widiarso)

Baca Juga

Riau Pertahankan Juara Umum Tiga Kali Berturut-turut di Porwil Sumatera

Pekanbaru-Tirastimes:-Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera XI resmi ditutup oleh Plt Gubernur Riau Edi Natar Nasution, …