Jumat , 29 Maret 2024
Home » Ekonomi » Kolaborasi Fekon Unilak IWAPI Riau Bantu UMKM Beri Pelatihan Tentang Standar Laporan Keuangan

Kolaborasi Fekon Unilak IWAPI Riau Bantu UMKM Beri Pelatihan Tentang Standar Laporan Keuangan

Dosen Fekon kolaborasi dengan IWAPI Riau bantu UMKM

Ragam Riau—Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Lancang Kuning Pekanbaru (Fekon Unilak) berkolaborasi bersama Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Provinsi Riau (IWAPI). Kolaborasi dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM di Riau berupa Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) bagi laporan keuangan anggota Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia.

Kegiatan dilakukan di Meetup co working jalan Todak, Senin 4 Juli 2022. Dilakukan secara Hybrid dengan jumlah peserta UMKM lebih dari 30 pengusaha. Pelatihan di buka oleh Ketua Iwapi Riau Maryenik Yanda SH dengan narasumber tiga orang dosen Fekon Unilak yaitu ketua Ika Berty Apriliyani., SE., M.Ak., Ak., CA, dengan anggota Dr. Indarti., SE., MM., Ak., CA, Aljufri, SE.M.Ak., Ak., CA serta melibatkan dua mahasiswa Windi Oktaviani dan Agus Kurniawan. Pelatihan ini merupakan bentuk Tri Darma Perguruan Tinggi dari dosen Fekon Unilak.

Ketua Iwapi Riau Maryenik Yanda SH dalam sambutannya mengatakan bahwa Iwapi organisasi profesi pengusaha yang dengan latar belakang berbeda. Pelatihan ini bisa menjadi sumbangsih bagi pengusaha, dunia usaha, semoga kelak pengusaha makin berkibar dan tercipta pengusaha tangguh dan kedepan bisa melaksanakan program lebih baik.

” Iwapi melaksanakan kerjasama tentang SAK EMKM dalam pelaporan keuangan, ini tentu berguna juga bagi dosen untuk menambah akreditasi, sertifikasi dan kami (IWAPI) siap memberikan dukungan bersama dan membuka kerjasama bidang lain dengan tangan terbuka.

Sementara itu dosen Fekon Unilak Ika Berti dalam pemaparannya mengatakan SAK EMKM merupakan standar akuntansi keuangan yang berdiri sendiri yang dapat digunakan oleh entitas yang memenuhi definisi entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan sebagaimana yang diatur dalam SAK ETAP dan karakteristik dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Setiap profesi pada suatu negara akan mengikuti standar peraturan yang berlaku misalnya pada profesi yang terkait di bidang kedokteran hukum tak terkecuali seorang akuntan yang bergelut dibidang akuntansi. pengusaha yang bergelut dibidang UMKM perlu kiranya juga harus memahami tentang pelaporan standar keuangan, biasanya pelaku UMKN jarang mendapatkan pelatihan/informasi tentang standar pelaporan keuangan, biasany mereka pelaporan keuangan mereka ada cuma namun masih tradisional atau manual.”

Disela sela pelatihan juga dilakukan penandatangan draf kesepahaman tentang kerjasama yang akan dilakukan Unilak,LPPM dengan IWAPI Riau, saat pelatihan juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab.

Baca Juga

Muhaimin Iskandar isi Kuliah Kebangsaan di Umri

Ragamriau.com – Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, ribuan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Riau …