Ragamriau.com — Jakarta — Anggota Komisi IX DPR yang membidangi masalah Ketenagakerjaan Mafirion mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntaskan persoalan PHK sepihak terhadap 29 karyawan PT Arvena Sepakat dan memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan yang diterapkan UU UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Tripartite.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu menambahkan perusahaan tak boleh melakukan PHK sepihak. Dalam menyelesaikan masalah tenaga kerja, perusahaan harus menegakan aturan dan norma-morma yang sudah diatur baik dalam UU maupun peraturan lainnya.
“Jangan ada perusahaan melakukan tindak semena-mena dan sepihak dalam menyelesaikan hubungan antara pekerjaan dan perusahaan. Tidak boleh,” katanya di Jakarta, Kamis (15/11/18).
Mafirion mengatakan Dinas Ketenagakerjaan baik Kabupaten dan Provinsi, harus turun tangan kalau ada PHK atau tindakan lain yang merugikan pekerja. “Kementerian Ketenagakerjaan, harus segera menurunkan Tim, jika persoalan PHK ini tak bisa diselesaikan. Penyelesaiannya harus baik dan tidak boleh merugikan semua pihak, “ lanjutnya.
Mafirion berharap kasus PHK PT Arvena Sepakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah mufakat sebagaimana prinsip pemerintah yang pro job, pro poor, dan pro growth, meski situasi (PHK-red) diakuinya sangat tidak mendukung program pemerintah tersebut.
“Saya yakin dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan, kasus PHK karyawan PT. Arvena Sepakat akan terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sementara Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker John W. Daniel Saragih mengungkapkan Kemnaker akan menurunkan tim ke Indragiri Hulu untuk menindaklanjuti laporan adanya PHK sepihak oleh PT Arvena Sepakat terhadap 29 karyawannya. Menurutnya tindakan PHK sepihak telah melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Tripartite.
“Kami akan turunkan tim ke Inhu sebagai tindaklanjut laporan PHK sepihak PT Arvena Sepakat yang telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003, “ kata John W. Daniel Saragih di Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/11/18).
John W. Daniel Saragih mengaku telah berkordinasi dengan Kadisnaker provinsi Riau untuk menyikapi PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan anak dari anak perusahaan PT Incasari Raya Grup itu. “Kapan saja karyawan bisa menggugat PT Arvena Sepakat dan kami akan serius menindaklanjuti laporan ini, “ katanya.
Ditegaskan John W. Daniel Saragih untuk melakukan PHK harus melewati proses dan mengacu kepada ketentuan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. Jika terjadi pelanggaran, karyawan bisa menggugat dan melaporkan PT Arvena Sepakat ke Kemnaker.
John W. Daniel Saragih menjelaskan ketika ada pekerja dianggap melanggar peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan atau perjanjian kerja bersama itu, maka Pasal 161 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bisa diterapkan. “Ketika ketidakmampuan perusahaan membayar hak karyawan itu sudah pelanggaran aturan, “ ujarnya.
Kemnaker telah menerima laporan atau surat adanya 29 karyawan yang di-PHK sepihak PT Arvena Sepakat. Tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di kecamatan Seberida dan Batang Cenaku tersebut merupakan kalikedua.
“Tidak ada itikad baik perusahaan membayarkan hak-hak kami setelah tiga bulan ini kami diberhentikan bekerja. Kami bekerja sejak tahun 2011 dan ada sebagian yang bekerja sejak tahun 2014,” ujar Rubiah mewakili rakan-rekanya, Rabu (14/11/18).
Laporan pertama, tindakan semena-mena PHK sepihak juga dilakukan oleh PT Arvena kepada karyawan bernama Hendra yang dituduh mencuri. Setelah ditindaklanjuti Kemnaker, Hendra memperoleh hak-haknya. (bam)