Jumat , 17 Januari 2025
Home » Opini » Mengukur Urgensi Seorang Wakil Bupati

Mengukur Urgensi Seorang Wakil Bupati

Oleh : Dr. Jupendri. S.Sos, M.I.Kom

Dr Jupendri

PENTINGKAH keberadaan seorang wakil Bupati (Wakil Kepala Daerah)? Suatu bentuk pertanyaan, yang sampai saat ini masih menjadi pemikiran publik pada beberapa daerah di Riau, diantaranya Kabupaten Rokan Hulu. Mengapa demikian, karena terlihat jabatan Wakil Bupati cukup lama tidak terisi, setelah ditinggal pergi oleh penghuninya. Apakah itu disebabkan berhalangan tetap ataupun diangkat menjadi Kepala Daerah. Keadaan yang dapat mengesankan di kepala publik, seperti jabatan itu tidak penting ada, atau tidak ada orang daerah yang layak untuk mengisi jabatan tersebut, ataupun memang ada orang daerah, namun dianggap kurang ‘layak’ mengisi jabatan tersebut.

Untuk mengetahui seberapa pentingnya seorang Wakil Bupati, maka sebenarnya kita dapat membaca dan memahami kandungan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian di revisi melalui Perpu nomor 2 tahun 2014 yang disahkan menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2015 serta direvisi kedua menjadi Undang-Undang nomor 9 tahun 2015.

Suatu Pemerintahan Daerah itu, diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah Daerah yang dimaksud adalah Kepala Daerah, dimana dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah (di tingkat Kabupaten disebut Wakil Bupati). Sehingga urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah yaitu urusan konkuren baik urusan pemerintah wajib maupun urusan pemerintah pilihan dapat diselenggarakan secara maksimal.

Berdasarkan regulasi tentang Pemerintah Daerah tersebut, urusan Pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah Daerah berkaitan dengan pelayanan dasar (kebutuhan dasar) masyarakat meliputi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial. Kemudian juga urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olahraga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan. Selanjutnya, urusan Pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan Transmigrasi.

Begitu besar dan cukup luasnya ruang lingkup kewenangan yang menjadi tanggungjawab Kepala Daerah dalam menyelenggarakannya, maka Negara menetapkan 6 (enam) tugas seorang Kepala Daerah yaitu (1) Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. (2) Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. (3) Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas, disusun dan ditetapkan bersama DPRD. (4) Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD (termasuk APBD Perubahan), dan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. (5) Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila dilihat dari besar dan cukup luasnya ruang lingkup kewenangan urusan baik katagori wajib maupun pilihan yang mesti dilaksanakan, serta tugas Negara yang harus diembannya, maka sangat cukup beralasan mengapa kemudian regulasi tentang Pemerintah Daerah menetapkan perlunya seorang Wakil Kepala Daerah untuk membantu Kepala Daerah dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Oleh karenanya, Negara memberi tugas kepada Wakil Kepala Daerah (seperti Wakil Bupati) untuk membantu Kepala Daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten, Kelurahan, dan Desa. Kemudian, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Melaksanakan tugas dan wewenang, apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan jabatan wakil bupati yang masih kosong di Kabupaten Rokan Hulu, maka masyarakat Rokan Hulu dalam hal ini DPRD berkewajiban untuk melakukan proses pemilihan Wakil Bupati berdasarkan usulan dari Partai Politik pengusung pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Oleh karenanya, DPRD Kabupaten Rokan Hulu harus segera melakukan proses pemilihan tersebut secara pro aktif. Partai Politik pengusung juga harus segera mengusulkan calonnya kepada DPRD. Harapan publik baik kepada DPRD maupun Partai Politik agar memilih dan menentukan kandidat wakil Bupati yang benar dan tepat bagi Kabupaten Rokan Hulu.

Secara sederhana benar dan tepat yang dimaksud adalah kandidat wakil Bupati yang akan dipilih haruslah memiliki kompetensi dan berintegritas, sehingga mampu membantu Kepala Daerah dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dalam ungkapan Melayu disebutkan ‘Dalam memilih pemegang amanah: tengok tuah dengan marwahnya, tengok arif dengan bijaknya, tengok cerdik dengan pandainya, tengok taat dengan setianya, tengok diri dengan perinya, tengok bual dengan akalnya, tengok sikap dengan adabnya.

Masyarakat atau siapapun tidak ‘rela’ kalau jabatan wakil Bupati diisi oleh orang-orang yang tidak berkompeten atau berintegritas. Karena Rokan Hulu yang memiliki wilayah cukup luas terdiri atas 139 Desa dan 6 Kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 641.208 jiwa (Rokan Hulu dalam angka, 2018), memerlukan kesungguhan dan kompetensi untuk mengurusnya.

Masyarakat tidak ingin setiap jabatan publik termasuk jabatan Wakil Bupati diisi oleh pemilik modal atau orang-orang yang ‘menghambakan’ diri kepada pemodal. Hal ini mengingatkan publik pada pidato Edwar G. Ryan tahun 1873 di Universitas Wisconsin yang saat itu bertanya kepada audien ‘siapa yang akan memerintah; kekayaan ataukah manusia? Siapa yang akan memimpin; uang ataukah intelektual? Siapa yang akan mengisi posisi umum (jabatan publik); manusia bebas dan berpendidikan yang patriotik ataukah budak budak yang menghambakan diri kepada capital perusahaan?

Akhirnya, dalam pengamatan penulis, publik masih percaya bahwa DPRD dan Partai Pengusung akan benar-benar mengusulkan kandidat Wakil Bupati yang berkompeten dan berintegritas. Karena itu, suara-suara publik senantiasa akan menjadi perhatian dalam menentukan kandidat, semoga…!

Penulis adalah :

  • Sekretaris Umum HKR Pekanbaru
  • Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UMRI 2014-2018

Baca Juga

Top, Pebalap Asal Pekanbaru Raih Double Winner di Sirkuit Sentul Bogor

Ragam Riau—Pembalap asal Pekanbaru, Dypo Fitra sukses mencetak double winner pada putaran 2 kejurnas balap …