Ragamriau.com — Nilai Tukar Petani (NTP) Riau di September 2019 sebesar 95,39 atau naik sebesar 2,04 persen dibanding NTP Agustus 2019 sebesar 93,48. Kenaikan NTP ini disebabkan
oleh indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan sebesar 1,67 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani mengalami penurunan sebesar -0,36 persen.
Kepala BPS Riau Drs Misfaruddin, MSi, Selasa 1 Oktober 2019 menjelaskan, NTP September 2019 sebesar 95,39 dapat diartikan bahwa petani secara umum mengalami defisit. Defisit ini terutama terjadi pada petani subsektor tanaman pangan (NTPP=99,51), subsektor peternakan (NTPT=97,78), perkebunan rakyat (NTPR= 91,68).
“Sementara itu, subsektor yang mengalami surplus adalah subsektor perikanan (NTNP=111,74) dan subsektor hortikultura (NTPH=101,02),” jelasnya.
Misfar menjelaskan, kenaikan NTP di Provinsi Riau pada bulan September 2019 terjadi hanya pada satu subsektor penyusun NTP, yaitu subsektor
tanaman perkebunan rakyat dengan kenaikan NTP sebesar 4,35 persen. Sebaliknya Empat subsektor penyusun NTP lainnya megalami penurunan yaitu subsektor hortikultura turun sebesar -1,10 persen, subsektor peternakan turun sebesar -1,53 persen, subsektor tanaman pangan turun sebesar -0,19 persen, dan
subsektor perikanan turun sebesar -0,17 persen.
Pada September 2019, dari 10 Provinsi di Pulau Sumatera, ada 9 provinsi yang mengalami Kenaikan NTP dan hanya 1 Provinsi yang tidak mengalami kenaikan yaitu Provinsi Bangka Belitung.
“Dibandingkan NTP provinsi lainnya yang ada di Pulau Sumatera, Riau menduduki peringkat ke-6, di bawah Provinsi Lampung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat,” ungkap Dia. (rud)