Senin , 17 Februari 2025
Home » Ekonomi » PASCASARJANA UNILAK BAHAS PENGHAPUSAN STANDAR KELAS RAWAT INAP RUMAH SAKIT BAGI PESERTA BPJS

PASCASARJANA UNILAK BAHAS PENGHAPUSAN STANDAR KELAS RAWAT INAP RUMAH SAKIT BAGI PESERTA BPJS

Pascsarjana Unilak gelar seminar nasional

Ragam Riau—Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Pekanbaru menggelar seminar nasional yang mengangkat tema tentang Kebijakan Sistem Kesehatan Nasional Penghapusan Standar Kelas Rawat Inap Rumah Sakit Terhadap Peserta BPJS. Seminar nasional ini dilakukan secara daring diikuti oleh 350 peserta yang merupakan mahasiswa Pascasarjana Unilak. Sabtu, 29/01/2022.

Seminar dibuka oleh Rektor Unilak Dr. Junaidi, S.S., M.Hum. Bertindak selaku narasumber, yaitu: Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H., Ketua Prodi MH Unilak, Budiarsih, S.H., M.H., Ph.D., Pakar Hukum Kesehatan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Dr. Elsye Maria Rosa, SKM., M.Kep., Ketua Prodi MARS Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan dr. Delila Melati,  Kepala Bidang Penjaminan Rujukan BPJS Kesehatan Pekanbaru. Sedangkan bertindak sebagai moderator yaitu, Dr. Ns. Rifa Yanti, S.Kep., M.Biomed., dan Dr. Yeni Triana, S.H., M.H.

Seminar nasional ini juga diikuti oleh kalangan mahasiswa yang berpofesi sebagai dokter, anggota TNI-Polri, aparatur sipil negara, pengusaha, tenaga kesehatan dan lain lain.

Dr Junaidi dalam sambutannya menyebutkan bahwa tema seminar yang diadakan oleh Pascasarjana Unilak sangat menarik dibahas dari berbagai sudut keilmuan. Beberapa narsumber memang langsung berkompeten dibidang seperti ada BPJS Kesehatan, Pakar Hukum Kesehatan, ahli kesehatan. Diharapkan dari seminar ini tentunya  dapat memberikan masukan bagi pemerintah, dan dapat memberikan penjelasan kepada peseerta BPJS atas dihapuskanya kelas rawat. Pascasarjana Unilak mengadakan seminar ini telah mengangkat isu aktual dibidang kesehatan yang sedang diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat.

Dr. Ns. Rifa Yanti, S.Kep., M.Biomed. selaku Moderator memandu sesi pertama. Kesempatan pertama, Dr. Ardiansah memaparkan materi mengenai Pemenuhan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Rakyat Dalam Hukum Positif Indonesia. Beliau menekankan bahwa pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan termaktub dalam konstitusi Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan rakyatnya. Kesempatan kedua, dr. Delila Melati dari BPJS Kesehatan Pekanbaru memaparkan materi mengenai BPJS Kesehatan dalam eksosistem masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), disini akan banyak berperan ada BJPS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan (Faskes), Peserta, Biaya dan ini diatur oleh Regulator (pemerintah).

dr. Delila menjelaskan JKN ini sudah masuk tahun ke sembilan. Dalam kajiannya yakni dari Universitas Indonesisa ternyata JKN memberikan impact ekonomi yang luar biasa, dan kita sama sama harus memastikan JKN tidak berhenti sampai disini, tetapi harus berkesinambungan. Berdasarkan data sampai oktober 2021, jumlah  peserta BPJS Kesehatan se Indonesia telah menjangkau 83,4 persen dari total penduduk Indonesia sudah masuk ke JKN. Dampak dari bertambahnya peserta ini tentu membuka akses layanan peserta dengan peningkatkan pelayanan faskes.

Dikatakannya lagi, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara membuka kerjasama dengan Faskes tingkat pertama dan ditingkat lanjutan (rumah sakit & Klinik Utama). Pada tingkat Faskes lanjutan hingga oktober 2021, ada 2.584 Faskes yang telah bekerjasama.

Sementara dari segi biaya JKN, pembiayan pelayanan kesehatan kita untuk JKN 83 persen ada di Faskes rujukan, dan 17 persen di layanan Primer. Berdasarkan data kami 2014-2019 total pemanfaatan ada 1,1 Milyar kasus (pemanfaatan), 1,1 milyar ini bukan biaya tapi kasus, yang telah memanfaatkan. Setiap hari kalendernya ada 700 ribuan kasus yang dimanfaatkan peserta BPJS Kesehatan. Jadi lalu lintas layanan kepesertaan pemanfaatannya baik di layanan primer dan dan lanjutan  banyak dan besar,” ujar dr. Delila

Dijelaskan dr. Delila terkait dengan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar, BPJS Kesehatan sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, bahwa jaminan kesehatan nasional harus memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, dan di Pasal 23 ada disebutkan tentang kelas standar. Kemudian di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dikatakan adanya istilah kebutuhan  dasar kesehatan dan rawart inap standar.

Dr. Yeni Triana, S.H., M.H. selaku Moderator memandu sesi kedua. Kesempatan pertama, Budiarsish, Ph.D., memaparkan materi mengenai Penghapusan Standar Kelas Rawat Inap Dalam Prespektif Hukum Kesehatan. Beliau menekankan perlunya pengkajian yang mendalam mengenai penghapusan standar kelas rawat inap rumah sakit bagi peserta BPJS. Kesempatan kedua, Dr. Elsye Maria Rosa, memaparkan materi mengenai Menakar Standar Kelas Rawat Inap Dalam Perspektif Manajemen Rumah Sakit. Beliau menekankan filosofi pelayanan kesehatan terhadap rakyat dan kesiapan pihak rumah sakit merealisasikan satu kelas standar rawat inap rumah sakit baik rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta.

Meskipun pelaksanaan seminar berlangsung secara zoom, namun para mahasiswa antusias menyimak dan bertanya kepada para narasumber, bahkan dialog secara akademis terjadi antara narasumber dengan mahasiswa. Acara berakhir dengan sesi foto bersama pada pukul 12.00 WIB.

Baca Juga

KMU Expo UMRI Resmi Dibuka, 48 Produk Usaha Mahasiswa Diperkenalkan

Ragamriau.com — Tim Pengembangan Prestasi Mahasiswa (TPPM) Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) menggelar Kewirausahaan Mahasiswa Umri …