Rabu , 23 April 2025
Home » Ekonomi » Pertengahan Oktober 2020, Realisasi Retribusi Sampah Mencapai 4,78 Miliar Rupiah

Pertengahan Oktober 2020, Realisasi Retribusi Sampah Mencapai 4,78 Miliar Rupiah

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono

Ragamriau.com — Terhitung dari Januari hingga akhir pertengahan Oktober 2020. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mencapai Rp 4,78 miliar.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, jumlah itu sudah mencapai 90 persen lebih dari target yang telah ditetapkan di tahun 2020 yaitu Rp5,2 miliar.

“Sampai 21 Oktober kita sudah mencapai angka Rp4,7 miliar lebih. Melihat angka tersebut dengan sisa waktu yang tinggal 2 bulan lebih ini kita optimis bisa mencapai target Rp5,2 miliar,” ujar Agus Pramono, Kamis (22/10/20) kepada sejumlah awak media.

Agus menambahkan, dengan capaian PAD yang sudah diterima dari retribusi sampah saat ini, diperkirakan hingga akhir tahun akan mampu melebihi target yakni sekitar Rp5,5 miliar lebih.

“Untuk mengejar target tersebut, pihaknya sudah menurunkan sekitar 200 orang petugas untuk melakukan pemungutan retribusi sampah. Mereka turun ke pemukiman warga melakukan pemungutan. Disamping itu, kita juga bekerja sama dengan RT/RW ataupun pemuda setempat dalam pemungutan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Agus, alasan melibatkan perangkat RT/RW dan pemuda setempat adalah dikarena mereka (RT/RW red) lebih tahu akan warga dilingkungannya. Ia mencontohkan, warga yang sering di rumah dan jarang di rumah, RT/RW ataupun pemuda pasti tahu kapan warganya berada di rumah. Sehingga petugas pemungut dari DLHK perlu koordinasi dengan mereka.

“Untuk itu, kita tidak bisa bekerja sendiri. Tapi harus ada kerja sama semua pihak mulai dari warga maupun Ketua RT dan RW,” terangnya.

Ia mengungkapkan, saat ini ada dua perusahaan pemegang jasa pengangkutan sampah di Pekanbaru. Pertama PT Godang Tua Jaya (GTJ) bertanggung jawab di zona I, yang meliputi Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.

Kedua PT Samhana Indah bertanggung jawab mengangkut sampah di zona II yang meliputi Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Sail, Bukit Raya dan Tenayan Raya.

Sementara di Kecamatan Rumbai Pesisir dan Rumbai dipegang langsung oleh DLHK Pekanbaru. Pihaknya juga berencana menambah objek retribusi kebersihan dari semula hanya ada 24 objek menjadi 42 objek.

Penambahan objek tersebut menurutnya sesuai dengan potensi yang ada dilapangan serta juga lebih terinci dibanding objek yang ada sebelumnya.

Namun untuk ketetapan penambahan objek kebersihan ini sendiri dinyatakan Agus masih belum dapat diberlakukan, karena menunggu tahapan perubahan Perda Retribusi Kebersihan.

“Kami masih tunggu Perda, jika diakhir tahun nanti sudah disahkan oleh DPRD, kemungkinan diawal tahun depan sudah mulai bisa diterapkan dilapangan,” tutupnya. (yan)

Baca Juga

Riau Pertahankan Juara Umum Tiga Kali Berturut-turut di Porwil Sumatera

Pekanbaru-Tirastimes:-Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera XI resmi ditutup oleh Plt Gubernur Riau Edi Natar Nasution, …