Sabtu , 8 Februari 2025
Home » Peristiwa » Polres Inhu Amankan Dua Tersangka Narkoba

Polres Inhu Amankan Dua Tersangka Narkoba

Ragamriau.com — Rengat — Rabu (14/11/18) kemarin, Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis Shabu di Desa Buluh Rampai Kecamatan Siberida.

Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melaui Ps Paur Humas Pokres lnhu Bripka Misran kepada wartawan, Kamis (15/11/18) membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 (Dua) orang tersangka narkoba di wilatah hukum kecamatan Siberd.

“Sat Resnarkoba Polres Inhu, Rabu kemarin sekira pukul 17.00 wib telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki/tersangka yang patut diduga memiliki,menguasai Narkoba jenis shabu,” katanya, seperti mengutip gaungriau.com.

Dijelaskan, tersangkanya adalah HH alias UC bin SH (34) warga Kecamatan Seberida dan HK alias HK bin TM (32) yang juga warga Kecamstan Sebrida kabupaten Inhu.

“Waktu kejadian Rabu 14 Nopember sekira pukul 17.00 wib di Desa Buluh Rampai Blok C RT.04 RW.02 Kecamatan Siberida,” terangnya.

Diceritakannya, pada Rabu 14 Nopember 2018 kemarin sekira pukul 08.00 Wib tim Opsnal sat Resnarkoba Polres Inhu dapat Informasi bahwa di Desa Buluh Rampai Blok C Kecamatan Sebrida sering terjadi Transaksi Narkoba.

“Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Zaibal Arifin SH.MH memerintahkan tim opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan.SE.MH untuk melakukan penyelidikan,” sebut Dia.

Ketika dilakukan pengintai alamat sesuai informasi tersebut sekira pukul 17.00 wib di sebuah rumah ada 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk duduk di sebuah pondok dan sangat mecurigakan.

“Kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan 2 orang laki laki, sedangkan 1 (satu) orang lainnya berhasil melarikan diri,” paparnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di seputar pondok dan berhasil menemukan 1 (satu) tas sandang setelah dibuka ditemukan 4 (empat) bungkus di duga Narkoba jenis shabu dan dilakukan Introgasi terhadap kedua tersangka.

“Tersangka HH alias UC bin SH mengakui kalo Shabu itu adalah miliknya dan HK alias HK bin TM adalah suruhannya untuk mengantarkan shabu kepada pembeli dengan upah uang dan pakai shabu gratis,” paparnya lagi.

Atas temuan tersebut kedua tersangka berikut barang bukti berupa 4(empat) bungkus shabu seberat 19,20 gram (sembilan belas koma dua puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas sandang, 1 (satu) unit HP Nokia, 2 (dua) buah Pak plastik pembungkus dan uang Rp. 550.000 guna proses penyelidikan lebih lanjut, tutupnya. ***

Baca Juga

Riau Pertahankan Juara Umum Tiga Kali Berturut-turut di Porwil Sumatera

Pekanbaru-Tirastimes:-Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera XI resmi ditutup oleh Plt Gubernur Riau Edi Natar Nasution, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *