Ragamriau.com — Komite III DPD RI berharap RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang disusun DPR RI memperhatikan kepentingan umat dengan mengedepankan akhlak mulia, dan penghapusan diskriminasi antar pendidikan swasta serta negeri.
“Maka RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mencoba menjadi jawaban atas kegusaran yang berkecimpung dunia pendidikan keagamaan,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta saat RDP tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.
Novita menjelaskan, dalam konteks konstitusional UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional masih memiliki permasalahan. Dari sisi substansi, UU tersebut telah mengalami pembaharuan berupa pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia, penghapusan diskriminasi antar pendidikan yang dikelola pemerintah, serta pendidikan yang dikelola masyarakat.
“Meskipun UU ini telah mengakomodir pendidikan keagamaan, namun pada kenyataannya masih banyak lembaga pendidikan keagamaan yang belum merasakan kehadiran pemerintah baik formal ataupun nonformal,” cetus senator asal Maluku Utara itu.
Melalui metode berbasis pendekatan keagamanaan, Novita berharap bisa menambah keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia manusia Indonesia. Hal Ini juga mampu menjaga kerukunan hubungan antar dan inter umat beragama. “Dalam sistem ini, peserta didik mampu memahami dan menghayati nilai agama yang harmoni dengan penguasaan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,” papar dia.
Anggota Komite III DPD RI Abdul Azis Khafia mengaku setuju dengan adanya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Menurutnya memang perlu ada kesetaraan pendidikan agama di Indonesia. “Memang jangan ada lagi ada dikotomi pendidikan agama. Namun sampai saat ini belum ada pembahasan yang utuh mengenai RUU ini, antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Thomas Pentury beranggapan bahwa RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan memiliki kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal. Khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja yang dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia. “Gereja khawatir RUU ini menjadi model intervensi Negara terhadap agama,” jelasnya.
Menurut Thomas, pada dasarnya gereja mendukung RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sejauh hanya mengatur pendidikan formal. Serta, tidak memasukkan pengaturan model pelayanan pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia seperti pelayanan kategorial anak dan remaja.
“Kami mengusulkan untuk merekonstruksi ulang pendidikan keagaman Kristen melalui jalur pendidikan formal yang semula SDTK, SMPTK, SMAK/SMTK menjadi SDK, SMPK, SMAK/SMTK,” ujar Thomas.
Di kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Ahmad Zayadi sependapat, bahwa RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sesuatu yang dibutuhkan. Selain itu, RUU ini juga sangat dibutuhkan pada pendidikan keagamaan agar kedepan bisa mendapatkan kesetaraan baik regulasi, program kegiatan, dan anggaran.
“Kewajiban negara harus memberikan pengakuan pesantren dan keagamaan, dalam membetuk kesatuan NKRI yang merupakan menjaga kekhasan keagamaan. Inilah tradisi kita yang perlu kita rawat dalam perbedaan,” kata Zayadi. (rls)