Jumat , 19 April 2024
Home » Pendidikan » Sikapi Omnibus Law Dari Berbagai Perspektif, DPM Dan HIMA HTN FH Unilak Taja Webinar

Sikapi Omnibus Law Dari Berbagai Perspektif, DPM Dan HIMA HTN FH Unilak Taja Webinar

RagamRiau-Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang disahkan  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan baru-baru ini menuai kontra dan menjadi isu hangat secara nasional. Merespon isu nasional  tersebut Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) bersama HIMA HTN FH Unilak menaja kegiatan webinar  terkait isu pengesahan Omnibus Law pada Rabu, (14/10/2020) mulai 09.00 Wib.

Webinar yang ditaja organisasi mahasiswa tersebut mengangkat tema “Omnibus Law dari Berbagai Perspektif“. Pemateri dalam webinar ini melibatkan tokoh nasional dan pakar dalam bidangnya diantaranya Prof. Dr. H.M. Buyso Muqoddas, M.Hum (Pimpinan Pusat Muhammadiyah), Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si (Pakar Lingkungan Riau), Dr. Eddy Asnawi, S.H.,M.Hum (Ketua Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Riau), Arip Yogiawan (Ketua Bidang Jaringan dan Kampanye YLBH), Dewi Sartika (Sekjend Pembaharuan Agraria). Acara webinar ini dipandu dari gedung II FH Unilak  diikuti  85 peserta dari unsur mahasiswa dan  berbagai elemen masyarakat.

Menurut Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Riau Dr.  Eddy Asnawi, SH., M.Hum mengatakan baru pertama kali dalam proses pembentukan dan pengesahan mengalami reaksi penolakan yang begitu besar dari berbagai kalangan masyarakat. “Bagaimana tidak, apabila mengacu kepada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan legalitas dari konsep Omnibus Law tidak diatur, mengacu kepada asas legalitas maka konsep ini tidak memiliki landasan hukum”. Kata Eddy dalam acara webinar.

Pemateri lainnya Prof. Busyro Muqoddas bahwa “menjelaskan omnibus law UU Cipta Kerja merupakan tagihan dari rentenir yang berjasa pada pemilu tahun lalu yang mengakibatkan pemaksaan kehendak untuk mengesahkan UU Cipta Kerja”. Ungkap Busro dalam sesi webinar.

Roni Sepetian  dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) sebagai pemateri penganti Dewi Sartika (Sekjend Pembaharuan Agraria)   berpendapat “investasi dan UU Cipta Kerja bukan jawaban atas pengangguran dan ditegaskan olehnya “Mau Kerja atau Merdeka”.

Dalam acara ini organisasi mahasiswa yang menaja webinar, yakni DPM FH Unilak dan Hima HTN FH Unilak melalui Aris Masduki dan  Razali menyampaikan penyataaan sikap bahwa:

  1. Menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja atas dasar perancangannya yang dianggap cacat formil, disebabkan karena tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Monolak Omnibus Law UU Cipta Kerja atas dasar adanya pasal Bank Tanah yang dinilai sebagai skema monopoli Negara (dalam hal ini pemerintah) dalam hak pengelolaan tanah. Hal ini didasarkan pada Pasal 129 ayat (1) yang berbunyi: tanah yang dikelola oleh bank tanah diberikan hak pengelolaan, Pasal 129 ayat (2) yang berbunyi: Di atas HPL Bank Tanah dapat diterbitkan HGU, HGB, dan HP, dan Pasal 138 ayat (5) yang berbunyi: Dalam HGU, HGB, dan HP telah berakhir, tanahnya menjadi HPL atau asset bank tanah.
  3. Mendukung untuk segera membatalkan pemberlakuan Omnibuslaw UU Cipta Kerja karna diduga produk hukum ini adalah “Tagihan Politik Kaum Oligar Terhadap Pemerintahan Indonesia”.
  4. Mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden untuk segera menerbitkan Perppu mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja karena sampai saat ini pengesahannya menimbulkan banyak gejolak di tengah masyarakat diberbagai elemen.

Demikian, ungkap perwakilan DPM FH Unilak dan Hima HTN FH Unilak menutup pembicaraan dalam webinar.(rsl/can)

Baca Juga

Muhaimin Iskandar isi Kuliah Kebangsaan di Umri

Ragamriau.com – Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, ribuan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Riau …