Ragamriau.com — Melalui Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan ketentuan penurunan harga serta formula harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) umum nonsubsidi. Menurut Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto berdasarkan ketentuan tersebut, Badan Usaha telah melakukan penyesuaian dan melaporkan besaran harga jual …
Baca Selengkapnya