Unilak Pekanbaru–Dosen Pascasarjana Prodi Magister Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) menjadi pembicara dalam Webinar Bincang-bincang Rumbai yang di gelar secara daring 15 Juni lalu. Kegiatan merupakan bagian dari Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dalam rangka peran dosen dalam Tri Darma Perguruan Tinggi yakni penelitian, pengajaran dan pengabdian masyarakat.
Bincang Rumbai juga melibatkan pemuda dari Himpunan Mahasiswa Rumbai Bersatu, sebagai moderator yaitu Septian Hadi anak jatidiri Rumbai. Di gelar secara daring, Bincang Rumbai di buka oleh Camat Rumbai Rumbai Vemi Herliza.S.STP.
Bincang Rumbai menghadirkan tiga orang doktor yang pakar dalam bidang Hukum, Bisnis, dan Investasi, yaitu Dr. Yeni Triana, S.H., M.H dan Dr. Indra Afrita.SH.MH dan Dr. Ardiansah.SH.MH.M.Ag
Berbagai persoalan menjadi pembahasan di Bincang Rumbai ini, diantaranya penegakan hukum bagi pelanggar prokes, pendirian ijin usaha bagi UMKM, hingga perosalan investasi.
Menurut Dr. Yeni Triana Pandemic Covid 19 sangat berpengaruh dalam perkembangan dunia usaha, begitu pula dengan kegiatan usaha bidang investasi, yang saat ini bermunculan perusahaan investasi yang memberikan keuntungan yang menggiurkan bagi para investornya. Namun di tengah jalan (bisnis) masyarakat (investor) yang tadinya telah menanamkan modal banyak, ada yang mengalamai kerugian bahkan ada yang tertipu.
Menurut Dr Yeni, Triana, dalam investasi sesungguhnya iktikad baik itu diperlukan dalam proses negosiasi dan awal perjanjian, hingga pelaksanaan perjanjian. Melalui negosiasi para pihak berupaya mempertemukan kehendak yang berbeda, untuk saling mengakomodir kepentingan menjadi satu visi. ” Iktikad baik dalam mengadakan kerjasama memiliki fungsi sangat penting adanya kemauan yang baik di masyarakat (investor) pada saat ini menjadi sesuatu pendahuluan
pengikatan artinya ketika para pihak bersepakat untuk melakukan perjanjian mengenai menghimpun dana masyarakat dalam bentuk investasi
Dr. Yeni pun memberikan saran kepada masyarakat yang ingin berinvstasi. Diantaranya pastikan perusahaan sudah memiliki Izin untuk melakukan penawaran umum kepada masyarakat, sebagai usaha menghimpun dana dari masyarakat. Kedua; Perusahaan usahanya rasional dan patut untuk mengembangkan modalnya, dengan demikian masyarakat tidak mudah percaya terhadap bujuk rayu, iklan perusahaan yang mengatas namakan penanam modal dan ketiga masyarakat harus berhati hati dan lebih baik bertanya kepada mereka yang mengerti tentang investasi, sebelum melakukan investasi.
Sementara itu Camat Rumbai Vemi Herliza.S.STP. mengucapakan terima kasih kepada dosen Unilak yang telah menggelar Webinar. Kegiatan ini bermanfaat karena memberikan informasi kepada masyarakat khususnya warga Rumbai terkait dengan Pelanggaran Protokol Kesehatan, UMKM dan investasi